Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Lama di Jalan Tol Bisa Bikin E-toll Kedaluwarsa

Kompas.com - 12/11/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Perjalanan panjang melewati jalan tol seringkali melelahkan sehingga membutuhkan istirahat di rest area, bahkan beberapa tempat istirahat juga telah disediakan hotel untuk pengguna jalan bebas hambatan ini.

Umumnya, beristirahat di hotel membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika e-toll kedaluwarsa, mengingat terlalu lama jalan tol membuat kartu elektronik tersebut menjadi tidak berlaku?

Baca juga: Bikin Honda Win Pakai Bahan Kawasaki Ninja, Butuh Biaya Berarpa?

Ria Marlinda Paallo Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol mengatakan, apabila terlalu lama di jalan tol bisa membuat e-toll kedaluwarsa.

Gerbang Tol Ngawi.Dok. Jasamarga Solo Ngawi Gerbang Tol Ngawi.

“Betul, karena terlalu lama di jalan tol. Apabila pengguna jalan terdeteksi kedaluwarsa, transaksi akan dibantu oleh petugas tanpa ada penambahan tarif apapun,” kata Ria kepada Kompas.com, Minggu (10/11/2024).

Dikutip dari laman resmi Indonesiabaik.id, durasi implementasi waktu kedaluwarsa e-toll card tersebut, sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol yakni 1,5 sampai 2 kali waktu tempuh normal.

E-toll kedaluwarsa merupakan mekanisme pengendalian operasional terkait layanan transaksi yang dilakukan Jasa Marga agar tercipta kualitas pengelolaan pendapatan tol zero loss dan aman.

Baca juga: Indonesia Punya Pabrik LFP, Aion Mau Ikut Bermitra?


Sementara, jika pengendara mengalami hal tersebut langkah yang harus dilakukan saat di gerbang tol adalah:

  1. Tetap tenang dan jangan panik
  2. Pengendara jalan tol bisa menekan tombol bantuan yang ada di gerbang tol
  3. Nantinya, akan ada petugas yang datang memberikan bantuan dan menyelesaikan transaksi di gerbang tol
  4. Pengguna dengan kartu yang kedaluwarsa juga tidak dikenakan denda atau sanksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau