Motor yang membawa barang terlalu berat membuat pengendalian kurang stabil. Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan. Merugikan bukan hanya sang pengendara tapi juga orang lain.
Pemerintah sudah membuat peraturan untuk mencegah hal tersebut. Aturannya tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Untuk barang bawaan di motor, peraturannya merujuk ke Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.
Disebutkan, muatan pada motor tidak boleh melebihi lebar setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.
Mengenai tinggi barang, barang muatan tidak boleh melebihi 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Supaya tidak mengganggu pengendalian motor.
Head of Safety Riding Promotion Wahana, main dealer Honda Jakarta-Tangerang, Agus Sani, mengatakan, membawa beban berat membuat mesin berkerja lebih keras.
"Muatan berlebih juga bisa merusak mesin. Perputaran mesin yang tinggi, tetapi tidak sebanding dengan kecepatan geraknya. Bisa mengakibatkan kendaraan mengalami overheat," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/20/140100315/aturan-membawa-barang-di-sepeda-motor