JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan paparan Covid-19 di musim libur panjang Natal dan tahun baru, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiko Adisasmito, mengingatkan masyarakat menahan diri pulang kampung atau berpergian.
"Saya mengimbau masyarakat, jika perjalanan tidak mendesak, diharapkan tidak melakukannya," kata Wiku dalam keterangan resminya, Kamis (17/12/2020).
Tak hanya itu, Wiku juga menjelaskan beberapa jenis mobilitas yang memiliki tingkat risiko paparan Covid-19. Mulai dari yang levelnya rendah sampai yang tinggi.
Baca juga: Liburan, Mobil Pribadi Jadi Sasaran Rapid Test Antigen
Untuk risiko rendah, contohnya seperti beraktivitas di rumah dan hanya beraktivitas dengan keluarga inti. Atau melakukan perjalanan singkat dengan kendaraan pribadi dengan keluarga tanpa melakukan pemberhentian selama perjalanan.
Menurut Wiku, melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bersama keluarga tanpa melakukan pemberhentian selama perjalanan akan lebih berisiko.
Termasuk melakukan interaksi dengan bukan anggota keluarga inti di ruang terbuka dengan mematuhi 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Sementara untuk kondisi lebih tinggi berisiko, di antaranya adalah melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bersama bukan anggota keluarga atau menggunakan transportasi umum layaknya, kereta atau bus jarak jauh.
Baca juga: Selama Liburan, Random Rapid Test Antigen Bergulir di 70 Rest Area
"Kondisi risiko tertinggi, yaitu penerbangan dengan transit, perjalanan dengan kapal atau perahu, dan berinteraksi dengan orang dari beragam sumber di ruangan tertutup dengan ventilasi buruk dengan sebagian kecil mematuhi 3M," ucap Wiku.
Dari adanya paparan tersebut, bisa dilihat memang tingkatan paling berisiko adalah saat menggunakan transportasi umum. Walau kendaraan pribadi juga lebih aman, namun berdiam di rumah jauh lebih aman.
Karena itu, sebagai langkah mitigasi risiko mobilitas saat libur panjang, Wiku menjelaskan pemerintah sedang melakukan finalisasi kebijakan perjalanan antarkota antarprovinsi, sala satu dengan adanya kebijakan hasil rapid test antigen.
Baca juga: 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen
"Pengambilan kebijakan terkait pelaku perjalanan dilakukan karena selalu ada tren kenaikan kasus setiap masa liburan panjang. Selain itu, sudah jelas berdasarkan data kita sama-sama mempelajari tiap liburan yang meningkatkan mobilitas penduduk akan mengakibatkan lonjakan kasus pada 2 hingga 4 minggu setelahnya," ujar Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.