Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan, Mobil Pribadi Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

Kompas.com - 18/12/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya penumpang transportasi umum, aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta juga akan berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan koordinasi terkait pelaksanaannya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenub). Untuk prosesnya sendiri akan dilakukan secara acak atau random.

"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung dan sebagainya itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kemenhub. Rapid test antigen akan dilakukan secara random, teknisnya sedan diatur," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Menurut Riza, pengecekan secara acak atau random rapid test antigen dilakukan lantaran tidak mungkin untum melakukan pengecekan secara menyeluruh. Hal tersebut lantaran adanya mobilitas masyarakat yang datang ke Jakarta untuk bekerja.

Baca juga: 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Sementara untuk pelaksanaanya sendiri nantinya akan secara cuma-cuma atau gratis. Artinya, pengendara dan penumpang mobil pribadi yang saat kelaur atau masuk Jakarta dites tak harus mengeluarkan biaya apapun.

"Tidak semuanya yang lewat darat itu dites, melalui Bogor, Jagorawi, Cikampek. Karena banyak yang bolak-balik hari-hari kerja di Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) nanti yang akan menjaga titik-titik perbatasan jelang libur Natal dan tahun baru," kata Riza.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Saat mengkonfirmasikan hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, bila random rapid test antigen memang akan dilakukan bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan mobil pribadi.

Untuk Kemenhub sendiri nanti fokusnya akan lebih ke rest area yang ada dijalan tol. Namun untuk teknis masih didiskusikan sampai saat ini.

Baca juga: Wajib Rapid Test Antigen Bisa Ganggu Ekosistem Transportasi Umum

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Iya kita akan lakukan secara random, jadi acak saja nanti dan itu gratis bagi pengendara mobil pribadi dan penumpang yang melakukan perjalanan liburan atau pulang kampung di libur panjang," ujar Budi kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020)

"Metodenya kami di jalan tol, seperti rest area, baik yang arah Bandung atau Trans Jawa. Tapi itu (pelaksanaannya) tidak di setiap rest area ada, karena random hanya ambil sample saja secara acak dan gratis," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau