Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen

Kompas.com - 17/12/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan.

Aturan tersebut berupa wajib surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan wajib hasil rapid test antigen tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Baca juga: Truk ODOL Bikin Bengkak Biaya Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek

"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpannya melampirkan hasil tes," kata Syafrin dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Menurut Syafrin, aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021 dan menjadi regulasi wajib bagi calon penumpang di semua angkutan umum, baik udara, laut, atau pun darat layaknya bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Sementara untuk masyarakat yang akan berpergian saat Natal atau Tahun baru dengan kendaraan pribadi, penerapan wajib menyertakan hasil rapid test antigen belum diberlakukan.

"Prioritasnya di (angkutan) udara, untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen. Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi yang kita utamakan," ucap Syafrin.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pertamina Bentuk Tim Satgas

Sejumlah warga antre masuk bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga antre masuk bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

"Sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru, jadi masa itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara dari 18 Desember-4 Januari 2021, sementara angkutan laut sampai 8 Januari 2021," kata Syafrin.

Dikabarkan sebelumnya bila keputsan hasil rapid test antigen menjadi keputusan nasional Kememkomarves setelah melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com