Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) melalui potongan pokok sebesar 50 persen hingga 30 Desember 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020.
Disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 Desember 2020 lalu, insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.
Baca juga: Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun
3. Adu Spek Mesin Hyundai Palisade dengan Fortuner dan Pajero Sport
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) resmi meluncurkan Palisade ke Indonesia. SUV mewah ini rencananya akan dipasarkan mulai Januari 2021.
Melihat desainnya, SUV ini tampak lebih bongsor daripada Toyota Fortuner maupun Mitsubishi Pajero Sport.
Namun jika melihat spesifikasi dapur pacu, rupanya Palisade mengusung mesin dengan kapasitas lebih kecil.
Baca juga: Adu Spek Mesin Hyundai Palisade dengan Fortuner dan Pajero Sport
4. Penumpang Bus AKAP Wajib Test Antigen, Jadi Celah buat Travel Gelap
Memasuki masa libur panjang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan masyarakat wajib menyertakan hasil rapid test antigen, baik yang akan masuk atau keluar Jakata.
Aturan ini berlaku mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Namun, regulasinya hanya untuk penumpang transportasi umum saja, baik laut, udara, maupun darat, sementara untuk kendaraan pribadi tidak diwajibkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.