Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen | Toyota Beri Sinyal Produksi Avanza atau Innova Hybrid

Kompas.com - 18/12/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan.

Aturan tersebut berupa wajib surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan wajib hasil rapid test antigen tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal Toyota beri sinyal produksi Avanza atau Innova Hybrid.

Penasaran, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 17 Desember 2020:

1. 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan.

Aturan tersebut berupa wajib surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan wajib hasil rapid test antigen tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Baca juga: 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen

2. Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun

Daftar pajak Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Daftar pajak Hyundai Ioniq

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) melalui potongan pokok sebesar 50 persen hingga 30 Desember 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020.

Disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 Desember 2020 lalu, insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

Baca juga: Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun

3. Adu Spek Mesin Hyundai Palisade dengan Fortuner dan Pajero Sport

Ilustrasi Hyundai Palisadecaranddriver.com Ilustrasi Hyundai Palisade

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) resmi meluncurkan Palisade ke Indonesia. SUV mewah ini rencananya akan dipasarkan mulai Januari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com