JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan roda empat memang menjadi impian bagi setiap orang, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dari penyebaran virus corona dibandingkan naik transportasi umum.
Membeli mobil untuk kendaraan pribadi memang tidak harus yang baru, mobil bekas pun bisa menjadi alternatif bagi yang memiliki dana terbatas.
Sekarang ini, harga mobil seken di pasaran harganya juga cukup bervariasi, bahkan tidak sedikit yang dijual di bawah Rp 50 jutaan.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya
Namun, pembeli sebaiknya tidak selalu terpaku pada harga yang murah, tetapi juga pada kualitas mobil yang akan dibelinya.
Agar tidak salah memilih mobil yang akan dibeli, berikut tips memilih mobil bekas:
1. Cari showroom besar dan tepercaya
Saat mencari mobil bekas sebaiknya pembeli mencari showroom yang besar dan sudah tepercaya. Dengan begitu, pilihan unitnya juga akan lebih beragam serta kondisi kendaraan juga lebih terjamin.
Herjanto Kosasih, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mengatakan, showroom yang besar unit mobil bekasnya juga lebih banyak.
Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan
“Konsumen juga harus banyak bertanya, semakin banyak tanya maka akan tahu kondisi mobil yang akan dibelinya,” kata Herjanto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
2. Jangan hanya satu showroom
Membeli mobil setengah pakai, sebaiknya pembeli juga tidak hanya terpaku pada satu showroom.
Akan tetapi, bisa mencari diler mobil bekas lainnya yang bisa dijadikan sebagai alternatif. Selain itu, dengan mencari showroom lain, setidaknya konsumen bisa membandingkan harga untuk unit yang akan dibelinya.
Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020
“Untuk alternatif, jangan hanya mendatangi satu showroom saja,” ujar Herjanto.
3. Membawa teknisi
Kondisi mobil setengah pakai berbeda dengan mobil baru. Dengan status bekas, tentunya perlu dilakukan pengecekan secara saksama sebelum dibayar.
Pengecekan ini juga tidak bisa dilakukan sembarangan agar tidak salah dalam memilih.
Bagi anda yang masih awam soal mesin dan kondisi mobil, Herjanto menyarankan, sebaiknya membawa orang yang sudah ahli atau mekanik.
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Hal ini karena saat melakukan pengecekan kondisi mobil butuh ketelitian dan keahlian tersendiri.
“Bisa juga mengajak orang yang mengerti mesin, lalu dilakukan pengecekan. Atau dibawa langsung ke bengkel resmi seperti Toyota bisa dibawa ke Bengkel Auto2000,” tuturnya.
4. Mencobanya
Setelah melakukan pengecekan, pembeli jangan terburu-buru untuk membayarnya. Untuk memastikan kondisinya nyaman saat dikendarai, konsumen bisa mencoba untuk mengemudikanya.
Dengan begitu, calon pembeli bisa mengetahui secara menyeluruh mulai dari mulai dari bagian kemudi, kaki-kaki, pengereman, kopling, kondisi mesin, dan bagian lainnya yang tidak bisa diketahui hanya dengan melihatnya.
Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat
“Pembeli bisa juga melakukan test drive langsung untuk mengetahui kondisi mobil saat digunakan, bagaimana saat dikendarai, kaki-kakinya, dan lainnya,” ucapnya.
5. Lihat sejarah servis
Herjanto mengatakan, saat membeli mobil bekas, konsumen tidak harus terpaku pada jarak tempuh atau odometernya.
Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat sejarah perawatan mobil yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya.
“Jarak tempuh kendaraan itu tidak begitu pengaruh atau penting, yang terpenting adalah bagaimana sejarah perawatannya. Semakin bagus perawatannya juga akan semakin baik kondisi mobilnya,” katanya.
Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan
6. Kelengkapan surat
Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan calon pembeli ketika ingin membeli mobil setengah pakai adalah memeriksa kelengkapan surat-suratnya, seperti STNK dan juga BPKB.
Konsumen juga bisa melakukan pengecekan keabsahan surat tersebut secara daring guna memastikan bahwa surat-surat kendaraan tidak bermasalah.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Surat-suratnya juga jangan lupa untuk dicek, pengecekan surat ini juga bisa dilakukan secara online,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.