Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Memilih Mobil Bekas agar Tidak Salah Pilih

Kompas.com - 17/12/2020, 12:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Kondisi mobil setengah pakai berbeda dengan mobil baru. Dengan status bekas, tentunya perlu dilakukan pengecekan secara saksama sebelum dibayar.

Pengecekan ini juga tidak bisa dilakukan sembarangan agar tidak salah dalam memilih.

Bagi anda yang masih awam soal mesin dan kondisi mobil, Herjanto menyarankan, sebaiknya membawa orang yang sudah ahli atau mekanik.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Hal ini karena saat melakukan pengecekan kondisi mobil butuh ketelitian dan keahlian tersendiri.

“Bisa juga mengajak orang yang mengerti mesin, lalu dilakukan pengecekan. Atau dibawa langsung ke bengkel resmi seperti Toyota bisa dibawa ke Bengkel Auto2000,” tuturnya.

4. Mencobanya

Setelah melakukan pengecekan, pembeli jangan terburu-buru untuk membayarnya. Untuk memastikan kondisinya nyaman saat dikendarai, konsumen bisa mencoba untuk mengemudikanya.

Dengan begitu, calon pembeli bisa mengetahui secara menyeluruh mulai dari mulai dari bagian kemudi, kaki-kaki, pengereman, kopling, kondisi mesin, dan bagian lainnya yang tidak bisa diketahui hanya dengan melihatnya.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

“Pembeli bisa juga melakukan test drive langsung untuk mengetahui kondisi mobil saat digunakan, bagaimana saat dikendarai, kaki-kakinya, dan lainnya,” ucapnya.

Ilustrasi servis mobil oleh Bengkel Resmi HondaDOK. HONDA PROSPECT MOTOR Ilustrasi servis mobil oleh Bengkel Resmi Honda

5. Lihat sejarah servis

Herjanto mengatakan, saat membeli mobil bekas, konsumen tidak harus terpaku pada jarak tempuh atau odometernya.

Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat sejarah perawatan mobil yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya.

“Jarak tempuh kendaraan itu tidak begitu pengaruh atau penting, yang terpenting adalah bagaimana sejarah perawatannya. Semakin bagus perawatannya juga akan semakin baik kondisi mobilnya,” katanya.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

6. Kelengkapan surat

Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan calon pembeli ketika ingin membeli mobil setengah pakai adalah memeriksa kelengkapan surat-suratnya, seperti STNK dan juga BPKB.

Konsumen juga bisa melakukan pengecekan keabsahan surat tersebut secara daring guna memastikan bahwa surat-surat kendaraan tidak bermasalah.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

“Surat-suratnya juga jangan lupa untuk dicek, pengecekan surat ini juga bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau