Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Kompas.com - 07/12/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan jika kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan ke orang lain.

Apalagi, bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.

Penghapusan data kepemilikan kendaraan yang ada di STNK tidak hanya sekadar menghilangkan data kepemilikan yang lama, tetapi ada keuntungan lain.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, memblokir STNK memang perlu dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Dengan menghapus data di STNK maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Mengingat, Herlina menambahkan, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” tuturnya.

Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.

Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

Daftar pajak progresif wilayah DKI Jakarta sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau