Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jual Kendaraan Perlukah Lapor ke Samsat?

Kompas.com - 06/12/2020, 07:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan jual beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat.

Keinginan berganti tunggangan atau ada kebutuhan yang perlu dipenuhi mendorong pemilik kendaraan melego kendaraannya.

Bagi warga DKI Jakarta yang sudah memindahtangankan kendaraannya, apakah perlu lapor ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya disarankan untuk melapor ke Samsat.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif jika nantinya akan membeli kendaraan dengan tipe atau jenis yang sama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Kalau kami menyarankan agar melapor sehingga tidak terkena tarif pajak progresif nantinya,” kata Herlinat kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Herlina menambahkan, dengan melaporkan data kendaraan yang sudah dijual atau dipindahtangankan otomatis data kepemilikan juga akan dihapuskan.

Dengan begitu, jika nantinya pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya tidak perlu khawatir terkena pajak progresif jika akan membeli kendaraan baru lagi.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

“Kami hanya sebatas pajaknya saja, pelaporan yang disampaikan pemilik kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijualnya,” ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Pajak progresif ini diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

“Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen,” ujarnya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau