Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jual Kendaraan Perlukah Lapor ke Samsat?

Kompas.com - 06/12/2020, 07:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Maka dari itu, Herlina pun mengimbau kepada pemilik kendaraan yang sudah memindahtangankan ke orang lain agar segera mengurus pemblokiran STNK-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau