Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk ODOL Turunkan Daya Saing Angkutan Logistik RI

Kompas.com - 04/12/2020, 17:51 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Maraknya truk ODOL (over dimension over load) rupanya dapat berpengaruh terhadap daya saing industri logistik nasional. Tak heran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan Zero ODOL pada 2023 mendatang.

Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, mengatakan, truk ODOL tidak bisa masuk Asean Free Trade Area (AFTA) karena tidak bisa melintasi pos lintas batas negara (PLBN).

“Adanya truk ODOL bisa mengurangi daya saing internasional, karena kendaraan ODOL tidak bisa melewati pos lintas batas negara karena kelebihan muatan,” ujar Risal, dalam webinar (3/12/2020).

Baca juga: Ramai Travel Gelap, Pengusaha Bus Minta Jasa Raharja Berlaku Adil

Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Kemenhub Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Risal, pihaknya banyak melihat pergerakan truk ODOL di jalan dalam beberapa waktu terakhir.

Ia juga menambahkan, pandemi Covid-19 secara langsung memang memaksa para pengusaha dan pemilik truk menekan biaya operasional.

Namun kondisi ini tidak berlaku di luar negeri. Risal mengatakan, kendaraan logistik di luar negeri tetap mengutamakan keselamatan dengan tidak membiarkan truk ODOL.

Baca juga: Jangan Panik, Begini Trik Mengemudi Saat Hadapi Tanjakan

Truk yang menunggu antrean di Pelabuhan Gilimanuk, Senin(4/7/2016)KOMPAS.com/SRI LESTARI Truk yang menunggu antrean di Pelabuhan Gilimanuk, Senin(4/7/2016)

“Kemarin itu banyak truk-truk memanfaatkan kesempatan. Dengan kondisi ini, kita enggak akan bisa masuk luar negeri karena melanggar, tidak mempedulikan keselamatan, ini masalah kita,” ucap Risal.

Tidak hanya kalah bersaing dengan angkutan logisik di luar negeri, keberadaan truk ODOL dapat berdampak pada proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) infrastruktur jalan.

Pasalnya, salah satu syarat dalam KPBU adalah larangan menggunakan kendaraan ODOL dan lokasi proyek tidak boleh dilewati kendaraan ODOL.

“Kerusakan jalan, jembatan, pelabuhan. Di pelabuhan kami banyak yang hancur, jembatannya patah, bahkan Kementerian PUPR menyampaikan Rp 43-60 triliun kerugian untuk perawatan,” kata Risal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau