Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Helm Model Teko dan Tabung Gas, Legalkah?

Kompas.com - 04/12/2020, 17:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaya nyeleneh para biker dalam negeri sudah sering mewarnai pemandangan sehari-hari di jalan, mulai dari cara mengemudikan kendaraan maupun soal gaya saat berkendara.

Tapi, kalau sampai menabrak aturan hukum dan keselamatan sudah tidak lucu jadinya.

Seperti saat ini sedang ramai warganet membagi video pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm unik, yang berbentuk teko dan tabung gas, yang Kompas.com dapat dari akun instagram @unconditionaldesign.

Baca juga: BMW Siapkan Cruiser Baru dari Basis R18

Ketika melihat sekilas cukup menghibur, mengundang gelak tawa, bahkan sampai ada yang menggeleng-geleng kepala karena heran.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UnconditionalDesign (@unconditionaldesign)

Kalau sebatas menghibur mungkin kreativitas pembuatannya perlu diapresiasi, tapi kalau helm tersebut benar-benar digunakan di jalan raya, apakah legal?

Terkait hal ini Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, memang saat ini banyak pengendara motor yang kurang peduli terhadap keselamatan diri, sehingga mengabaikan perlengkapan berkendara yang digunakan. Terutama untuk penggunaan helm.

Baca juga: Enggan Pindah ke Suzuki, Petronas Tetap Pilih Bareng Yamaha

Agus melanjutkan, sebaiknya para pengendara mengerti bahwa helm merupakan perlengkapan yang wajib serta memiliki peran yang sangat penting untuk melindungi kepala (bagian vital) pengendara.

“Jadi sebaiknya selalu gunakan helm yang sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan SNI agar dapat melindungi kepala dari cedera fatal jika terjadi kecelakaan. Jangan abaikan Keselamatan karena kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan terjadi pada diri kita,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Konstruksi helm SNI.Badan Standardisasi Nasional Konstruksi helm SNI.

Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007 dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.

Sementara helm dengan bentuk teko dan tabung gas tersebut sudah kelas punya bagian atas dan samping yang menonjol lebih dari yang disarankan. Kemudian helm juga tidak dilengkapi dengan kaca depan sebagai pelindung wajah.

Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI.

Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.Badan Standardisasi Nasional Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm - 540 mm), M (540 mm - 580 mm), L (580 mm - 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

Baca juga: Enggan Pindah ke Suzuki, Petronas Tetap Pilih Bareng Yamaha

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau