Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat 7 Konsumen Hampir Rp 9 Miliar, Ini Respons DFSK

Kompas.com - 04/12/2020, 09:59 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen mobil DFSK digugat oleh tujuh konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018.

PT Sokonindo Automobile dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan produk kendaraan tersebut.

Selain PT Sokonindo Automobile, gugatan juga ditujukan kepada enam pihak lainnya selaku diler dan bengkel resmi DFSK.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum David Tobing yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Gugatan

Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/12/2020), David mengatakan, gugatan tersebut sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018.

DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawadok.DFSK DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawa

Kendaraan tersebut mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada dalam kemacetan di jalan yang menanjak (stop & go).

Kendala tersebut muncul baik pada saat digunakan ke luar kota maupun di area parkir mal.

Para konsumen, kata David, telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, tetapi sampai saat ini mobil masih mengalami kendala yang sama, yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo,” kata David.

Kegagalan menanjak

Namun, David melanjutkan, pemilik kendaraan mengalami kegagalan menanjak rata-rata lebih dari dua kali.

DFSK Glory 580 meluncur di Medan, Sumatera UtaraAzwar Ferdian/Kompas.com DFSK Glory 580 meluncur di Medan, Sumatera Utara

“Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ujar David.

Menurutnya, kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan sangatlah tidak layak digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakan.

Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau