Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat 7 Konsumen Hampir Rp 9 Miliar, Ini Respons DFSK

Kompas.com - 04/12/2020, 09:59 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen mobil DFSK digugat oleh tujuh konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018.

PT Sokonindo Automobile dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan produk kendaraan tersebut.

Selain PT Sokonindo Automobile, gugatan juga ditujukan kepada enam pihak lainnya selaku diler dan bengkel resmi DFSK.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum David Tobing yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Gugatan

Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/12/2020), David mengatakan, gugatan tersebut sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018.

DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawadok.DFSK DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawa

Kendaraan tersebut mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada dalam kemacetan di jalan yang menanjak (stop & go).

Kendala tersebut muncul baik pada saat digunakan ke luar kota maupun di area parkir mal.

Para konsumen, kata David, telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, tetapi sampai saat ini mobil masih mengalami kendala yang sama, yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo,” kata David.

Kegagalan menanjak

Namun, David melanjutkan, pemilik kendaraan mengalami kegagalan menanjak rata-rata lebih dari dua kali.

DFSK Glory 580 meluncur di Medan, Sumatera UtaraAzwar Ferdian/Kompas.com DFSK Glory 580 meluncur di Medan, Sumatera Utara

“Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ujar David.

Menurutnya, kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan sangatlah tidak layak digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakan.

Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.

“Ini sangatlah berbahaya bagi para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain,” tuturnya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

DFSK, lanjut David, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen.

DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawa
dok.DFSK DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawa

David mengatakan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil kepada para konsumen.

Dalam petitumnya, para konsumen meminta agar majelis hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 1.959.000.000 yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.

“Dan memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing konsumen, sehingga apabila ditotal kerugian immateriil menjadi Rp 7.000.000.000, karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran, dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya,” katanya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Tanggapan DFSK

Menanggapi gugatan tersebut, Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, mengatakan, informasi mengenai adanya gugatan tersebut baru diterimanya malam hari.

Sehingga, pihaknya pun belum bisa mengambil sikap terkait gugatan para konsumennya itu.

“Kemarin saya dapat informasi dari PR agensi malam dan kami juga belum menerima salinan gugatannya, jadi belum bisa hubungi tim legal. Jadi ini baru dibahas dengan tim legal kami secara internal dulu bahas dulu di sini, nanti saya informasikan lagi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau