“Ini sangatlah berbahaya bagi para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain,” tuturnya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
DFSK, lanjut David, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen.
David mengatakan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil kepada para konsumen.
Dalam petitumnya, para konsumen meminta agar majelis hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 1.959.000.000 yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
“Dan memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing konsumen, sehingga apabila ditotal kerugian immateriil menjadi Rp 7.000.000.000, karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran, dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya,” katanya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Tanggapan DFSK
Menanggapi gugatan tersebut, Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, mengatakan, informasi mengenai adanya gugatan tersebut baru diterimanya malam hari.
Sehingga, pihaknya pun belum bisa mengambil sikap terkait gugatan para konsumennya itu.
“Kemarin saya dapat informasi dari PR agensi malam dan kami juga belum menerima salinan gugatannya, jadi belum bisa hubungi tim legal. Jadi ini baru dibahas dengan tim legal kami secara internal dulu bahas dulu di sini, nanti saya informasikan lagi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.