Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMI Luncurkan Standardisasi Tata Cara Naik Sepeda Motor Berkelompok

Kompas.com - 30/11/2020, 08:47 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) resmi meluncurkan “BJB Standardisasi Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok”, Sabtu (18/11/2020) di gedung MPR/DPR RI. Panduan berkendara secara berkelompok ini dibuat dalam bentuk buku dan video.

Sebagai induk organisasi otomotif di Indonesia dan sebagai fasilitator serta regulator kegiatan otomotif di Indonesia meliputi bidang olahraga dan mobilitas, IMI berinisiatif membuat standardisasi pelaksanaan kegiatan mobilitas.

Standardisasi yang diterbitkan IMI adalah video dan menjadi sangat istimewa karena merupakan panduan standardisasi pertama yang diterbitkan di Indonesia.

Tak hanya itu, panduan ini juga menjadi yang pertama diterbitkan di dunia dalam 13 tahun terakhir. Panduan berkendara berkelompok terakhir kali dibuat oleh biker Amerika Serikat pada tahun 2007.

Baca juga: Ditilang, SIM Juga Bisa Dicabut Ini Aturannya

Salah satu alasan peluncuran panduan berkendara berkelompok adalah tingginya tingkat penggunaan sepeda motor di Indonesia. Selain itu, aktivitas kendaraan roda dua berkelompok termasuk sering digelar di Indonesia.

Disela-sela kegiatan peluncuran panduan berkendara dari IMI ari purnomo Disela-sela kegiatan peluncuran panduan berkendara dari IMI

IMI yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah melalui SK Menteri Perhubungan; SK Menkumham dan SK KONI Pusat dan juga sesuai dengan Undang-Undang RI No 3 Tahun 2005 SKN menunjuk Tim Mobilitas yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni dan Sekretaris Joel D. Mastana.

Sementara, Sadikin Aksa sebagai Pelindung dan Bambang Soesatyo didapuk menjadi Penasihat Tim Mobilitas.

Tim ini juga dibantu oleh para penggiat otomotif senior seperti M. Riyanto (IMI Pusat), Ipung Poernomo (IMI Pusat), Wijaya Kusuma (IMI Pusat), KBP Mohammad Tora (Korlantas Polri), Ahmad Yani, ATD MT (Kementerian Perhubungan RI), Harry Kumoro, Gunadi, Yudi Kusuma dan Tedi Kurniawan.

Baca juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya

“Tujuan pembuatan standardisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya komunitas atau klub sepeda motor, dan pengguna jalan raya umumnya,” kata Sadikin Aksa selaku Pelindung Tim Mobilitas IMI dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

IMI meluncurkan panduan berkendara sepeda motor berkelompokari purnomo IMI meluncurkan panduan berkendara sepeda motor berkelompok

Pada kesempatan yang sama, Bambang Soesatyo yang juga penghobi otomotif memberikan dukungan sejak awal perencanaan panduan ini.

Mantan Ketua DPR RI periode 2018 – 2019 yang akrab dipanggil Bamsoet ini menyoroti peran panduan berkendara ini dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Di Indonesia tercatat ada lebih dari 2.800 kecelakaan dan lebih dari 548.000 pelanggaran lalu lintas. Dari trennya, pemilik kendaraan roda dua sudah hampir melampaui 120 juta, dan pertumbuhannya luar biasa yaitu 9% sedangkan pertumbuhan jalan hanya 1,9%,” kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN ini.

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Bamsoet menambahkan, jalan di Indonesia dikuasai oleh pengguna roda dua yaitu sekitar 87,3% dan sisanya pengguna kendaraan lain.

Maka dari itu, dirinya pun menilai sudah perlu membuat standardisasi mengenai cara berkendara secara berkelompok.

Ilustrasi Berkendara Sepeda Motor di Musim HujanShutterstock Ilustrasi Berkendara Sepeda Motor di Musim Hujan

“Saya mengapresiasi IMI yang menginisiasi acara ini agar ke depan berkendara berkelompok harus tahu tekniknya. Mungkin kita paham bagaimana mengendarai sepeda motor, tapi dalam berkelompok kita harus tahu kapan tarik gas, kapan menjaga jarak, karena ini sebuah tim, maka harus seirama. Jadi memang banyak hal yang harus dipahami dalam berkendara berkelompok,” ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com