Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Pemerintah Harus Sediakan Angkutan

Kompas.com - 24/11/2020, 11:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk menyediakan moda transportasi khusus pelajar jika nantinya mereka tidak lagi diperbolehkan membawa sepeda motor ke sekolah.

Pasalnya, selama ini salah satu yang menjadi penyebab banyak siswa menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah adalah ketersediaan transportasi umum yang kurang memadai.

Sehingga, pelajar memilih naik motor meskipun hal tersebut cukup berbahaya dan masuk sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi, mengatakan, adanya larangan pelajar mengendarai motor ketika ke sekolah sangatlah bagus.

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Mengingat, selama ini tidak sedikit pelajar yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar relatif cukup memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian dari kita semua,” kata Budi kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Akan tetapi, menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, ketika pelajar tidak lagi boleh membawa motor pemerintah juga harus menyediakan moda transportasi yang memadai bagi siswa.

Petugas bus sekolah dari Dishub DKI menggunakan alat pelindung diri mengantar pasien positif Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Total sebanyak 21 Pasien positif Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) yang dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk di karantina.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas bus sekolah dari Dishub DKI menggunakan alat pelindung diri mengantar pasien positif Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Total sebanyak 21 Pasien positif Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) yang dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk di karantina.

Dengan begitu, para pelajar tidak menggunakan kendaraan roda dua sendiri melainkan menggunakan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman.

“Adanya larangan naik motor bagi para pelajar menurut pendapat saya cukup bagus hanya harus ada solusi dari pemerintah untuk menyediakan sarana transportasi(bus sekolah dan akses angkutan umum yang aman, nyaman dan memadai),” tuturnya.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Pelarangan bagi pelajar membawa sepeda motor menurut Budi ada beberapa aspek pertimbangannya.

Aiptu Jailani (tengah) dengan sabar membimbing calon pemohon SIM untuk berlatih di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018).KOMPAS.com/HAMZAH Aiptu Jailani (tengah) dengan sabar membimbing calon pemohon SIM untuk berlatih di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018).

1. Aspek hukum

Pelajar masih banyak yang berusia di bawah 17 tahun berarti belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas.

2. Aspek keamanan dan keselamatan

SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongan.

Dengan begitu, orang yang belum memiliki SIM kemudian mengemudikan kendaraan bermotor sangat membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

3. Aspek ketertiban lingkungan sekolah

Fasilitas parkir setiap sekolah tidak memadai jika siswa membawa sepeda motor. Dengan begitu jika pelajar masih mengendarai sepeda motor ke sekolah akan berdampak pada masalah ketertiban lingkungan sekolah.

4. Aspek kelancaran lalu lintas

Banyaknya pelajar yang menggunakan sepeda motor memberikan kontribusi kemacetan lalu lintas. Hal ini juga akan berdampak pada tidak maksimalnya kinerja lalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau