JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggencarkan sosialisasi larangan bagi pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah, dinilai cukup bagus.
Selain untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya, hal tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pada prinsipnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus memiliki persyaratan serta kemampuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
“Definisi pengemudi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, bahwasanya SIM merupakan syarat bagi setiap orang ketika mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongannya.
“Dan salah satu persyaratan untuk permohonan mendapatkan SIM adalah minimal berusia 17 tahun. Sementara para pelajar banyak yang berusia di bawah 17 tahun sehingga belum memiliki SIM,” ucapnya.
Budi juga mengatakan, sesuai pasal 81 ayat (1) dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud pada pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Sementara dalam ayat (2) di pasal yang sama dijelaskan mengenai syarat usia ditentukan paling rendah 17 th untuk SIM A dan SIM C dan SIM D.
“Sementara para pelajar yang belum memiliki SIM dari aspek hukumnya dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain di Jalan,” tuturnya.
SIM juga sebagai bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.