Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Uji Tipe untuk Konversi Motor Listrik Belum Ditetapkan

Kompas.com - 17/11/2020, 19:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor bensin ke motor listrik. Segala ketentuan sudah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai uji tipe.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, disebutkan bahwa motor listrik hasil konversi harus melewati uji tipe.

Baca juga: Motor Listrik Wajib Pakai Baterai SNI, tetapi Belum Ada di Pasaran

Uji tipenya sendiri terbagi atas dua jenis, yakni uji kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan. Selain itu, terdapat juga pemeriksaan komponen baterai.

Kompetisi digital modifikasi motor listrik ICEC yang digagas oleh IIMSDok. IIMS Kompetisi digital modifikasi motor listrik ICEC yang digagas oleh IIMS

Jabonor, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, uji tipe fisik dan uji tipe baterai saat konversi itu dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat.

"Nanti, bagi yang sudah lakukan uji tipe baterai akan dapat laporan pengujian baterai. Terkait tarif, khusus pengujian baterai belum keluar, karena menunggu PM PNBP," ujar Jabonor, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Tiap Motor Jadul yang Diubah Jadi Motor Listrik Wajib Uji Tipe

Jabonor menambahkan, sementara ini, tarif uji tipe menggunakan tarif yang sudah ada. Artinya, baru ada tarif untuk uji tipe fisik saja.

"Kebijakannya biaya uji serendah mungkin nanti akan diatur di PM PNBP. Sementara mengikuti tarif uji existing," kata Jabonor.

Kompetisi digital modifikasi motor listrik ICEC yang digagas oleh IIMSDok. IIMS Kompetisi digital modifikasi motor listrik ICEC yang digagas oleh IIMS

Terkait tarif uji tipe fisik, dikutip dari situs resmi BPLJSKB, biaya untuk sepeda motor mencapai Rp 9.500.000. Tapi, itu termasuk tarif uji emisi gas buang Euro 3 WMTC sebesar Rp 5.000.000.

Sedangkan, untuk motor listrik maka tidak memerlukan uji emisi. Maka itu, tarif uji tipe fisik untuk motor bensin yang dikonversi ke motor listrik menjadi Rp 4.500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau