JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor bensin ke motor listrik. Segala ketentuan sudah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai uji tipe.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, disebutkan bahwa motor listrik hasil konversi harus melewati uji tipe.
Uji tipenya sendiri terbagi atas dua jenis, yakni uji kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan. Selain itu, terdapat juga pemeriksaan komponen baterai.
Jabonor, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, uji tipe fisik dan uji tipe baterai saat konversi itu dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat.
"Nanti, bagi yang sudah lakukan uji tipe baterai akan dapat laporan pengujian baterai. Terkait tarif, khusus pengujian baterai belum keluar, karena menunggu PM PNBP," ujar Jabonor, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Jabonor menambahkan, sementara ini, tarif uji tipe menggunakan tarif yang sudah ada. Artinya, baru ada tarif untuk uji tipe fisik saja.
"Kebijakannya biaya uji serendah mungkin nanti akan diatur di PM PNBP. Sementara mengikuti tarif uji existing," kata Jabonor.
Terkait tarif uji tipe fisik, dikutip dari situs resmi BPLJSKB, biaya untuk sepeda motor mencapai Rp 9.500.000. Tapi, itu termasuk tarif uji emisi gas buang Euro 3 WMTC sebesar Rp 5.000.000.
Sedangkan, untuk motor listrik maka tidak memerlukan uji emisi. Maka itu, tarif uji tipe fisik untuk motor bensin yang dikonversi ke motor listrik menjadi Rp 4.500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/17/192100715/tarif-uji-tipe-untuk-konversi-motor-listrik-belum-ditetapkan