JAKARTA, KOMPAS.com - Sesaat lagi PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated) II. Tarif tersebut akan terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di bawahnya.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas.
Dengan demikian, bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas.
Baca juga: Kia Sonet Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 190 Jutaan
"Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," ucap Heru dalam keterangan resminya, Rabu (11/11/2020).
"Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga mengurangi potensi hambatan lalu lintas," katadia.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, melalui adanya sistem pengoperasian terintegrasi tersebut, menjadikan tarif kedua ruas tol menjadi satu tarif.
View this post on InstagramA post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on Nov 10, 2020 at 10:33pm PST
Adapun tarif integrasi mengikuti pembagian empat wilayah penarifan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yakni Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur (wilayah 1), Jakarta IC-Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat (wilayah 2), Jakarta IC-Cibatu, Cikaran Timur, Karawarang Barat (wilayah 3), dan Jakarta IC- Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek (wilayah 4).
"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Heru.
Baca juga: Tol Cimanggis-Cibitung Siap Beroperasi Besok, Tarif Masih Gratis
Sementara dengan adanya tarif integrasi tersebut, maka untuk Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek jarak terjauh mengalami kenaikan Rp 5.000 . Dari semula Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk Golongan I, atau kendaraan pribadi.
Untuk saat ini sendiri, jadwal pemberlakukan tarif integrasi masih dalam tahap sosialisasi kepada stakeholder termasuk pengguna jalan. Nantinya akan segera diinformasikan lebih lanjut.
Mengutip dari PropertiKompas, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, penerapan tarif integrasi tersebut baru akan dilakukan pada Desember mendatang.
"Kami pastikan sebelum 12 Desember 2020 kami bisa berlakukan," kata Endra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.