JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air. Tak hanya soal menumbuhkan populasi, namun juga upaya produksi di dalam negeri.
Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Ditjen ILMATE Kemenperin Restu Yuni Widayati mengatakan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat dimulai dari sepeda motor listrik.
Alasannya, tak lepas dari segi nilai investasi awal yang relatif lebih rendah dibandingkan mobil, serta tenaga kerja yang minimal.
"Sedikit berbeda dengan industri roda empat atau lebih yang membutuhkan investasi awal yang dan tenaga kerja yang cukup banyak sehingga sampai saat ini hanya PT Mobil Anak Bangsa (MAB) yang telah memiliki fasilitas produksi bus listrik di Indonesia dengan kapasitas produksi 100 unit per bulan atau 1.200 unit per tahun," ucap Restu dalam siran resminya, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Biar Seragam, Baterai Motor Listrik Wajib SNI
Tak hanya itu, Restu juga mengetakan bila dari segi pangsa pasar, produk motor listrik juga relatif cukup besar dan diklaim bisa bersaing dengan motor konvensional dari sisi total cost of ownership.
Hingga saat ini terdapat 15 industri perakitan sepeda motor listrik yang telah mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kemenperin, dengan kapasitas produksi sebesar 877.000 unit per tahun dan menyerap tenaga kerja 1.429 orang
Restu menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik di Indonesia selain bertujuan untuk mendukung pencapaian target pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 29 persen pada 2030, juga akan mampu menarik investasi di sektor industri komponen dan lainnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi,dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, pemerintah terus memacu penerapan teknologi dan peningkatan investasi di sektor otomotif nasional, termasuk akselerasi pengembangan kendaraan listrik.
Baik dari segmen roda dua, tiga, serta roda empat, atau lebih yang berbasis baterai listrik maupun mild hybrid, dan strong hybrid.
Baca juga: Kementerian ESDM Tetapkan 3 Tipe Colokan Mobil Listrik di SPKLU
"Saat ini, kami telah merampungkan regulasi terkait peta jalan kendaraan listrik berbasis baterai listrik yang merupakan turunan Perpres 55 Tahun 2019," kata Taufiek.
Potensi pengembangan kendaraan listrik membuka prospek bisnis baru, seperti pengembangan kendaraan jenis internal combustion engine (ICE) yang saat ini masih memberikan kontribusi hingga 99 persen terhadap PDB industri otomotif nasional.
"Pada tahun 2025 nanti, ditargetkan sebesar 20 persen produksi otomotif nasional adalah kendaraan listrik seperti hybrid, plug in hybrid, dan mobil EV berbasis baterai," kata Taufiek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.