Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan ODOL, Truk Sulit Lakukan Uji Kir

Kompas.com - 06/11/2020, 17:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan niaga seperti truk diwajibkan untuk melakukan uji kir setiap enam bulan sekali. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3, pengujian fisik kendaran bermotor bisa dilakukan oleh:

a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Namun di beberapa daerah, ada kesulitan untuk melakukan uji kir. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, kesulitan yang ada berupa masalah interpretasi antara tafsir dengan kenyataan yang ada.

Baca juga: Indonesia Resesi, Ini Respons Toyota, Daihatsu, dan Suzuki

Uji Kir di Kota Bekasi sebabkan jalan Ir. H. Djuanda macet karena kendaaran yang ingin melakukan uji kir tidak mendapatkan lahan untuk parkir atau menunggu giliran, Bekasi, Jumat (2/6/2017).KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Uji Kir di Kota Bekasi sebabkan jalan Ir. H. Djuanda macet karena kendaaran yang ingin melakukan uji kir tidak mendapatkan lahan untuk parkir atau menunggu giliran, Bekasi, Jumat (2/6/2017).

“Ada aturan mengenai lebar truk maksimum 2,5 meter dan untuk bak ada toleransi 50 mm kanan dan kiri. Berarti bisa lebar mobil 2,6 meter, tapi interpretasi oleh Kementerian Perhubungan, maksimum tetap 2,5 meter,” kata Gemilang kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Gemilang mengatakan kalau dahulu, memang diperbolehkan untuk membuat truk dengan lebar maksimum 2,6 meter, namun sekarang sudah tidak bisa lagi. Jadi truk-truk yang sudah 2,6 meter tidak bisa melakukan uji kir.

“Jadi sekarang diinstruksikan oleh Kemenhub agar semuanya maksimal 2,5 meter. Mungkin dari aturan ini, perlu kita uji karena masalah tafsir, kalau sudah maksimum ya maksimum, lalu maksudnya toleransi ini enggak tahu,” ucap Gemilang.

Baca juga: Ubahan Radikal Honda RC213V yang Bikin Makin Kompetitif

Soal toleransi ukuran ini tertuang pada PP 55 Tahun 2012, Pasal 55 Ayat 3 poin d yang berisi:

d. lebar maksimum bak muatan terbuka tidak melebihi:
1. 50 (lima puluh) milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua atau sumbu belakang Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor sumbu ganda; atau
2. lebar kabin ditambah 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kiri dan 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kanan untuk Kendaraan Bermotor sumbu tunggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau