JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini mengumumkan bahwa Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) sudah diluncurkan. Meski begitu belum semua Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bisa melakukan hal ini.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, saat ini baru sekitar 40 persen UPPKB di seluruh Indonesia yang dilengkapi Uji KIR Elektronik atau BLUE.
Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memenuhi syarat untuk melakukan Uji KIR Elektronik.
Baca juga: Toyota Mulai Pasarkan Yaris Cross, Harga Rp 250 Jutaan
“Untuk yang sudah menggunakan BLUE sudah 199 Dishub Kabupaten/Kota yang sekarang dari sekitar 500, jadi baru sekitar 40 persen yang menggunakan BLUE,” ujar Budi, dalam konferensi virtual (31/8/2020).
Budi juga mengatakan, ada beberapa alasan yang menyebabkan masih banyaknya daerah yang belum bisa menerapkan Uji KIR Elektronik.
Antara lain, karena faktor ketersediaan alat sampai kurangnya kualifikasi dari personel yang tersedia. Faktor ini membuat izin dari Kemenhub belum turun untuk dilaksanakan uji berkala di daerah tersebut.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Penjualan, KIA Berencana Rakit Lokal Seltos
Walau demikian, Kemenhub menargetkan semua UPPKB di Indonesia bisa melakukan Uji KIR Elektronik pada 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran truk ODOL (over dimension over load) di jalan.
“Kewajiban saya di 2021, semua jembatan timbang, terminal, Dishub, termasuk kepolisian akan kita bantu dengan alat ini,” ucap Budi.
“Sehingga nanti bisa membawa bahwa di dalam kartu ada chip-nya, masalah identitas kendaraan. Jadi kalau yang palsu dengan dibaca menggunakan ini, (identitas kendaraan) enggak keluar,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.