JAKARTA, KOMPAS.com – Tren penggunaan kendaraan listrik mulai digencarkan pemerintah. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan dengan memberikan berbagai insentif, tujuannya agar masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Salah satunya Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan kebijakan baru terkait kredit motor dan mobil listrik.
Onny Widjanarko, Kepala Departemen Komunikasi BI, mengatakan, mulai 1 Oktober 2020 konsumen motor dan mobil listrik bisa membeli tanpa menyetorkan uang muka atau DP 0 persen.
Baca juga: Indonesia Resesi, Ini Respons Toyota, Daihatsu, dan Suzuki
Menurutnya, kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.
Juga mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta berbagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan.
“Adapun definisi dari kendaraan bermotor berwawasan lingkungan ialah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perpres 55/2019,” ujar Onny, dalam keterangan resminya (1/10/2020).
Baca juga: Bus Bikinan Bengkel Primajasa, Bisa Gendong Mobil
Dukungan pemerintah tak hanya soal DP 0 persen, tapi berbagai kebijakan fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah Pusat misalnya telah mengeluarkan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan skema baru. Rencananya kendaraan listrik akan dibebaskan dari PPnBM.
Sementara pemerintah daerah seperti pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik.
Baca juga: Tantang Rush dan Terios, Kia Sonet Mengaspal Pekan Depan
Untuk kebijakan non-fiskal, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga telah membebaskan mobil listrik dari aturan ganjil genap.
Kebijakan ini diberikan sebagai salah satu bentuk insentif bagi pemilik mobil listrik yang turut serta menjaga lingkungan dengan memiliki kendaraan tanpa emisi gas buang.
“Hanya mobil full electric saja yang dapat pengecualian ganjil genap, kalau yang hibrida atau PHEV tidak. Jadi kendaraan murni yang digerakkan oleh motor listrik, bukan hybrid,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com belum lama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.