Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus, Bagaimana Mobil Hybrid?

Kompas.com - 06/11/2020, 14:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai identitas kendaraan listrik, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang disematkan memiliki ciri khusus. Perbedaannya terletak pada ornamen biru yang terdapat di bagian bawah pelat nomor.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, ornamen biru pada pelat nomor tersebut merupakan hak spesial untuk kendaraan listrik murni.

Oleh sebab itu, kendaraan yang mengusung mesin hybrid atau plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) tidak bisa mendapatkan hak yang sama.

Baca juga: Tantang Rush dan Terios, Kia Sonet Mengaspal Pekan Depan

Toyota Corolla CrossTAM Toyota Corolla Cross

Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Korlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga.

“Sesuai ketentuan teknis TNKB, tanda khusus warna biru hanya berlaku untuk kendaraan berbasis baterai atau listrik,” ucap Martinus kepada Kompas.com (5/11/2020).

Untuk diketahui, mobil hybrid atau PHEVmasih menggunakan mesin bakar internal yang menghasilkan emisi gas buang.

Sementara kendaraan listrik murni hanya mengandalkan baterai dan motor listrik, serta tidak mengeluarkan zat polutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com