Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus, Bagaimana Mobil Hybrid?

Kompas.com - 06/11/2020, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai identitas kendaraan listrik, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang disematkan memiliki ciri khusus. Perbedaannya terletak pada ornamen biru yang terdapat di bagian bawah pelat nomor.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, ornamen biru pada pelat nomor tersebut merupakan hak spesial untuk kendaraan listrik murni.

Oleh sebab itu, kendaraan yang mengusung mesin hybrid atau plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) tidak bisa mendapatkan hak yang sama.

Baca juga: Tantang Rush dan Terios, Kia Sonet Mengaspal Pekan Depan

Toyota Corolla CrossTAM Toyota Corolla Cross

Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Korlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga.

“Sesuai ketentuan teknis TNKB, tanda khusus warna biru hanya berlaku untuk kendaraan berbasis baterai atau listrik,” ucap Martinus kepada Kompas.com (5/11/2020).

Untuk diketahui, mobil hybrid atau PHEVmasih menggunakan mesin bakar internal yang menghasilkan emisi gas buang.

Sementara kendaraan listrik murni hanya mengandalkan baterai dan motor listrik, serta tidak mengeluarkan zat polutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau