Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/10/2020, 13:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini modifikasi merupakan hal lumrah yang dilakukan oleh pecinta otomotif, tidak terkecuali pada sepeda motor. Paling minim modifikasi adalah dengan menambah aksesori, misalnya menempel stiker sampai yang total seperti memotong sasis.

Namun, modifikasi motor juga ada aturannya, jangan hanya sekedar memperhatikan estetika atau bahkan tidak anti-sosial. Ingat masih ada pengguna jalan lain yang punya hak dan kewajiban yang sama dengan Anda.

Trainer Yamaha Academy On Road dan Off Road Setyo Sukaryo mengatakan, salah satu modifikasi yang dianggap sepele, keren, tapi berbahaya adalah mengganti mika lampu rem menjadi bening.

Baca juga: Yamaha Tetap Ingin Ada Test Rider di Eropa

“Ketika motor melakukan pengereman, maka lampu rem yang menyala akan menyilaukan pengendara di belakangnya. Terkejut, pengendara di belakang biasanya refleks memejamkan mata, dan bisa menabrak Anda,” ujar Setyo beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Bukan tanpa tujuan mika lampu stoplamp rata-rata berwarna merah, karena itu juga berfungsi sebagai filter cahaya. Artinya warna terang bohlam akan diserap dulu ke mika baru keluar, tidak langsung mentah-mentah warna asli yang memang menyilaukan.

Lampu rem motor menyilaukanmotorisblog.com Lampu rem motor menyilaukan

Dengan bohlam yang umumnya memiliki daya antara 15 sampai 30 watt akan sangat menyilaukan bila terkena mata. Wajar saja bila pengendara di belakang merasa terganggu karena visibilitasnya tiba-tiba bisa menjadi buta sesaat.

Tidak hanya berbahaya bagi orang lain, sinar terang pada lampu rem juga bisa membahayakan pengemudi itu sendiri.

Sebab, sinar terang pada lampu rem akan menutupi sinar lampu sein disisinya, sehingga ada kemungkinan pengendara di belakang tidak tahu bila motor di depannya akan belok kiri atau kanan.

Baca juga: Berburu SUV Bekas di Balai Lelang, CR-V Hanya Rp 80 Jutaan

Aturan tersebut sebetulnya sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 23. Pada pasal tersebut menjelaskan warna lampu yang diperbolehkan, salah satunya yaitu lampu rem yang harus berwarna merah.

Setyo menyayangkan kebiasaan pengendara yang tidak mau tentang aturan. Menurutnya, belajar tentang peraturan tersebut bisa dengan mudah dicari lewat google.

“Berawal dari ketidaktauan tersebut, pengendara berpikir bahwa hal yang diperbolehkan memodifikasi kendaraannya tanpa menyadari sisi safety untuk diri sendiri dan orang lain,” paparnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com