Misalkan untuk melakukan perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Pemohon SIM A akan dikenakan biaya resmi perpanjangan sebesar Rp 80.000. Selain membayar biaya PNBP, pemohon juga wajib membayar tes kesehatan dan juga tes psikologi.
Untuk biaya tes kesehatan berkisar Rp 40.000 (berbeda di beberapa daerah). Sedangkan untuk tes psikologi seperti pemohon SIM di wilayah Jawa Tengah (Jateng) wajib membayar sebesar Rp 50.000.
Sehingga ditotal biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat melakukan perpanjangan SIM A sebesar Rp 170.000.
Sedangkan untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM C biayanya lebih rendah Rp 5.000 dibandingkan dengan SIM A.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Pemohon SIM C biaya yang wajib dibayarkan untuk PNBP sebesar Rp 75.000. Untuk persyaratan lainnya seperti tes kesehatan atau pun psikologi masih sama yakni Rp 40.000 untuk tes kesehatan dan Rp 50.000 untuk tes psikologi.
Sehingga total biaya yang perlu dikeluarkan pemohon SIM C adalah Rp 165.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.