Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 29/10/2020, 12:33 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan.

Selain per satu tahun, kendaraan juga dikenakan pajak lima tahunan. Untuk periode lima tahunan ada beberapa prosedur yang berbeda dibandingkan dengan satu tahunan.

Seperti melakukan cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sebagaimana halnya pajak satu tahunan, pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.

Baca juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat agar pajak lima tahunan bisa dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa.

“Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” kata Martinus kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pajak lima tahunan yang diwakilkan

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

a. Untuk perorangan: 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

b. Untuk badan hukum

- Surat Kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Soloari purnomo petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Solo

c. Instansi pemerintah:

- Surat kuasa bermaterai cukup,

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan

-Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

3. STNK asli dan fotokopi

4. BPKB asli dan fotokopi

- Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur

5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com