Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Untung Rugi Beli Mobil Bekas di Balai Lelang

Kompas.com - 24/10/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil setengah pakai masih menjadi idola bagi peminat kendaraan roda empat dengan uang yang pas-pasan.

Selama ini banyak yang mencari mobil bekas di showroom atau di situs jual beli daring. Padahal, selain itu, ada tempat yang bisa dijadikan referensi ketika berburu mobil seken yakni di balai lelang.

Balai lelang memang identik dengan peserta pemain besar atau pemilik showroom, tetapi bukan berarti pembeli perorangan tidak bisa ikut menjadi peserta.

Bagi anda yang tertarik mencoba membeli mobil bekas di balai lelang, berikut untung rugi yang bisa menjadi pertimbangan.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi, mengatakan, salah satu keuntungan membeli mobil bekas di balai lelang adalah harga yang relatif di bawah harga pasaran.

Bahkan, selisih harga mobil di balai lelang dengan di showroom bisa mencapai belasan juta rupiah.

Ratusan kendaraan dari berbagai merek dan tipe dihadirkan di kegiatan lelang ibid.Ibid.astra.co.id Ratusan kendaraan dari berbagai merek dan tipe dihadirkan di kegiatan lelang ibid.

“Harga mobil di balai lelang jelas lebih murah, selisihnya bisa di atas Rp 10 juta dibandingkan yang ada di pasaran. Tergantung dengan tipe unitnya juga,” kata Daddy kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Selisih harga ini salah satunya dikarenakan kondisi unit yang dijual di balai lelang masih apa adanya, dalam arti belum ada perbaikan atau poles seperti di showroom.

Meski begitu, Daddy mengatakan, peserta lelang sudah bisa mengetahui kondisinya karena ada keterangannya.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan, Ada Yaris, Avanza sampai CR-V

Kondisi mobil lelang ini akan dibagi-bagi sesuai dengan grade-gradenya. Kategori ini disesuaikan dengan kondisi mobil yang akan dilelang, sehingga peserta lelang bisa mengetahui kondisinya.

“Semuanya ada gradenya, misalkan grade A itu yang paling bagus, kemudian grade B itu di bawahnya, grade C juga di bawahnya lagi,” ucapnya.

Selain itu, mengenai surat-surat kendaraan seperti STNK habis kapan, BPKB keluar kapan, sudah ada penjelasannya semuanya.

Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock) Ilustrasi mobil bekas (Dok. Shutterstock)

Tetapi, saat membeli mobil bekas di balai lelang ketersediaan unitnya kadang tidak selengkap dengan yang ada di showroom.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Cukup 6 Menit

Sehingga, konsumen hanya bisa mencari unit yang saat itu dijual di balai lelang saja. Meski begitu, sekarang balai lelang juga sudah cukup banyak.

Dengan begitu, calon pembeli bisa mencari balai lelang yang mungkin menyediakan unit yang sedang diincarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau