“Misalkan KTPnya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT setempat,” ujarnya.
Martinus menambahkan, bagi pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotocopy KTP yang hilang tersebut. Jika sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya meski tidak menggunakan KTP.
“Atau kalau tidak, bisa juga menggunakan surat keterangan e KTP sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTPnya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan sementara,” tuturnya.
Baca juga: Catat, Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru
Penggunaan KTP saat pembayaran pajak, kata Martinus, salah satunya untuk data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selama ini NIK hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.
“Relevansi penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu adalah terkait dengan pajak progresif kendaraan serta tilang elektronik (etle),” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.