Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib menyertakan persyaratan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran.

Masih dalam pasal yang sama ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Bagi pemilik kendaraan perorangan bukti identitas yang wajib disertakan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Selama ini mungkin masih banyak pertanyaan, bisakah KTP digantikan dengan identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, selama ini KTP menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak tahunan maupun lima tahunan.

“Dalam aturan sudah disebutkan secara jelas yaitu penggunaan KTP dan bukan (identitas) yang lain,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Meski begitu, Martinus mengatakan, dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama misalnya SIM.

Hanya tetap harus ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi oleh wajib pajak saat melakukan registrasi pajak.

“Misalkan KTPnya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT setempat,” ujarnya.

Martinus menambahkan, bagi pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotocopy KTP yang hilang tersebut. Jika sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya meski tidak menggunakan KTP.

“Atau kalau tidak, bisa juga menggunakan surat keterangan e KTP sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTPnya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan sementara,” tuturnya.

Penggunaan KTP saat pembayaran pajak, kata Martinus, salah satunya untuk data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selama ini NIK hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.

“Relevansi penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu adalah terkait dengan pajak progresif kendaraan serta tilang elektronik (etle),” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/23/124100415/bisakah-sim-gantikan-ktp-saat-bayar-pajak-kendaraan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke