JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memprediksi bila puncak arus kendaraan di libur panjang pekan depan bakal terjadi pada 28 Oktober 2020.
Karena itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, meminta mayarakat yang ingin pergi ke luar kota untuk mengatur waktu keberangkatan guna menghindari kepadatan yang mungkin saja bisa terjadi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin berlibur agar jangan bertumpu di satu hari tersebut, untuk mencegah kepadatan yang berpotensi rawan terjadi penularan. Atur perjalanan dengan baik," ucap Budi dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Libur Panjang, Transportasi Umum Wajib Perketat Protokol Kesehatan
Sedangkan untuk titik potensi kepadatan lalu lintas, menurut Budi akan terjadi pada tiga lokasi utama. Pertama, Jalan dari arah Jakarta menuju ke arah timur (Jawa Barat, Tengah, dan Timur), lalu kapal penyeberangan ke arah Sumatera, dan yang ketiga aksesn menuju bandara.
Terkait dengan kondisi curah hujan yang tinggi, Budi meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara dan memastikan kondisi kendaraan sepeti mesin, rem, ban dan kondisi diri dalam keadaan prima.
Budi juga mengingkatkan masyarakat, terutama yang menggunakan transportasi massal untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti tak melepas masker, menunda makan dan minum, serta jangan berbincang di selama dalam transportasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sudah memberikan pernyataan bila Kemenhub juga melakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas Tol Jakarta-Cikampek sebagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas.
Baca juga: Waspada Puncak Arus Mudik dan Balik Libur Panjang Akhir Pekan Depan
Pembatasan tersebut akan berlaku dalam dua tahap, yakni pada arus mudik dari 27-28 Oktober 2020, dan arus balik pada 31 Oktober sampai 2 November 2020.
"Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," ucap Budi.
Sementara untuk pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut ;
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan