Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Indonesia Bakal Bentuk Tim Moto2 | Prosedur Perpanjangan Pajak STNK

Kompas.com - 23/10/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Pasalnya, STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan atas suatu kendaraan berdasarkan identitas sang pemilik. Dokumen ini menjadi penting untuk mencegah hal tak diinginkan seperti klaim sepihak.

STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (prihal asuransi).

Baca juga: Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak STNK Tahunan

4. Ini Bahaya Mengemudi Jarak Jauh di Malam Hari

Orang yang gemar bepergian ke luar kota dengan kendaraan pribadi biasanya memilih memulai perjalanannya di malam hari. Mereka menilai, lebih santai dan bebas dari macet.

Padahal mengemudi di malam hari banyak bahayanya, suasana jalan yang sepi, kemudian suhu udara yang lebih dingin, bisa membuat pengemudi terlena dan menurunkan kewaspadaannya. Sehingga jika kewaspadaan menurun, malah bisa menyebabkan kecelakaan.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, sebisa mungkin kalau mau bepergian ke luar kota di malam hari, lebih baik dihindari bahkan ditiadakan.

Baca juga: Ini Bahaya Mengemudi Jarak Jauh di Malam Hari

5. Begini Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Kesalahan pendataan atau penulisan pada dokumen kepemilikan kendaraan, baik itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), harus segera diurus agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Caranya, pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.

Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.

Baca juga: Begini Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau