JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk MotoGP 2021, Indonesia sedang menyiapkan tim balap yang akan turun di kelas Moto2 dan Moto3.
Tentunya, tak sedikit biaya yang dibutuhkan, apalagi untuk satu musim penuh.
Ketua Tim MotoGP Indonesia, Rapsel Ali mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali Jumat (9/10/2020), meminta dukungan dari pemerintah.
Selain itu, prosedur perpanjangan pajak STNk juga ikut menarik perhatian.
Penasaran, berikur 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 22 Oktober 2020:
1. Indonesia Akan Bentuk Tim Moto2, Butuh Biaya Minimal Rp 45 Miliar
Untuk MotoGP 2021, Indonesia sedang menyiapkan tim balap yang akan turun di kelas Moto2 dan Moto3.
Tentunya, tak sedikit biaya yang dibutuhkan, apalagi untuk satu musim penuh.
Ketua Tim MotoGP Indonesia, Rapsel Ali mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali Jumat (9/10/2020), meminta dukungan dari pemerintah.
Baca juga: Indonesia Akan Bentuk Tim Moto2, Butuh Biaya Minimal Rp 45 Miliar
2. Rossi Rela Korbankan Tim Moto3 Demi Adik Bisa ke MotoGP
Adik Valentino Rossi, Luca Marini dikabarkan bakal naik kelas ke MotoGP musim depan. Marini disebut tinggal selangkah lagi menandatangi kontrak dengan Avintia Ducati.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh mantan manajer Rossi sekaligus pengamat MotoGP, Carlo Pernat.
"Kesepakatan dengan Marini sudah mencapai 90 persen dan tim VR46 di Moto3 akan ditutup," kata Pernat, dilansir dari GPOne, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Rossi Rela Korbankan Tim Moto3 Demi Adik Bisa ke MotoGP
3. Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak STNK Tahunan
Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan pembayaran pajak tiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Pasalnya, STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan atas suatu kendaraan berdasarkan identitas sang pemilik. Dokumen ini menjadi penting untuk mencegah hal tak diinginkan seperti klaim sepihak.
STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (prihal asuransi).
Baca juga: Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak STNK Tahunan
4. Ini Bahaya Mengemudi Jarak Jauh di Malam Hari
Orang yang gemar bepergian ke luar kota dengan kendaraan pribadi biasanya memilih memulai perjalanannya di malam hari. Mereka menilai, lebih santai dan bebas dari macet.
Padahal mengemudi di malam hari banyak bahayanya, suasana jalan yang sepi, kemudian suhu udara yang lebih dingin, bisa membuat pengemudi terlena dan menurunkan kewaspadaannya. Sehingga jika kewaspadaan menurun, malah bisa menyebabkan kecelakaan.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, sebisa mungkin kalau mau bepergian ke luar kota di malam hari, lebih baik dihindari bahkan ditiadakan.
Baca juga: Ini Bahaya Mengemudi Jarak Jauh di Malam Hari
5. Begini Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK
Kesalahan pendataan atau penulisan pada dokumen kepemilikan kendaraan, baik itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), harus segera diurus agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Caranya, pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.
Baca juga: Begini Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.