Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Ruas Jalan Margonda Mulai Berlaku 1 November 2020

Kompas.com - 28/09/2020, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Depok akan menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok mulai awal November 2020.

"(Diberlakukan mulai) 1 November 2020," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Erwin Aras Genda, Senin (28/9/2020).

Maka, nanti proses penindakan pengguna kendaraan yang melanggar aturan menjadi lebih efektif dan efisien. Sebab, kamera tilang elektronik tersebut akan terintegrasi langsung ke command center Satlantas Depok.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 60 Kamera ETLE Tahun Depan

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Sebelumnya, kamera yang sama telah diuji coba selama sepekan. Kini, pihak Satlantas Polresta Depok tengah menyempurnakan beragam perangkat pendukung agar ETLE bisa diterapkan secara optimal.

Kamera tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya. Satlantas Depok menargetkan tahun ini kamera elektronik akan terpasang di dua titik.

Erwin menambahkan perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok. Namun Erwin tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang.

“Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro,” terangnya.

Baca juga: PSBB DIperpanjang, Catat Dampak Mobil Parkir Lama di Ruang Terbuka

Sosialisasi penerapan ETLE oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020)KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Sosialisasi penerapan ETLE oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020)

Adapun keputusan pemberlakuan tilang elektronik di Kota Depok ini tercipta berdasarkan hasil evaluasi operasi Patuh Jaya 2020. Dimana, disebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas paling banyak selama operasi terjadi di wilayah tersebut.

"Evaluasinya adalah Kota Depok menjadi penyumbang terbesar pelanggaran yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kebanyakan pelanggaran didominasi oleh melawan arus, sekitar 1.600 pelanggar," kata Erwin

Erwin berujar, perilaku berkendara melawan arus di Depok paling banyak ditemui di Jalan Raya Bogor, tepatnya dekat gerbang tol Cisalak 1.

Baca juga: Harga Mobil Murah Bekas Akhir Bulan Ini, Ayla Cuma Rp 60 Jutaan

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

Tidak sampai disana, pemotor melawan arus juga banyak ditemui di Jalan Raya Nusantara, di mana kebanyakan pelanggar merupakan kalangan ibu-ibu sepulang dari pasar.

Sementara itu, di bilangan Tole Iskandar dan Margonda Raya yang terbilang akses cukup ramai di Depok, jumlah pelanggaran tak seberapa.

"Selain didominasi oleh pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran kedua terbanyak adalah pemotor tidak menggunakan helm. Kemudian ada pelanggaran lainnya termasuk pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara menggunakan handphone, dan sebagainya," jelas Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau