Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blokir STNK Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit pemilik kendaraan yang masih bingung cara untuk melakukan pemblokiran surat mobil atau sepeda motor yang sudah dipindahtangankan.

Padahal, melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang sudah dijual sebenarnya tidaklah rumit dan sangat mudah.

Bahkan pembekuan STNK tersebut bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan, blokir kendaraan bisa dilakukan di rumah atau di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

“Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Herlina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Setelah melakukan registrasi, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” ujarnya.

Semakin mudahnya pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk membekukan STNK untuk kendaraan yang sudah dijualnya.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun silam Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif.

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

“Untuk itu bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak terkena pajak progresif,” tutur Herlina.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/26/132200015/blokir-stnk-tak-perlu-ke-samsat-begini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke