JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di wilayah Ibu Kota selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, keputusan ini diambil karena belum ada penurunan signifikan atas kasus positif Covid-19 dan masih tingginya potensi penyebaran pandemi jika PSBB dilonggarkan.
Adapun keputusan perpanjangan masa PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Jadi, semua warga Jakarta diimbau kembali untuk tetap berada di rumah dan menerapkan work from home (WFH) hingga keputusan lebih lanjut dari Pemprov DKI.
Lebih lanjut, kebijakan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Salah satu poin penting dalam aturan ini ialah mengenai pergerakan orang dengan kendaraan bermotor. Secara spesifik, disebutkan pula beragam kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.
Baca juga: PSBB Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Siaga Bertambah
Bagi kendaraan pribadi berpenumpang, diwajibkan untuk mengikuti aturan, yakni:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit;
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Sementara bagi pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;