b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca juga: Selama Jakarta Terapkan PSBB Tahap 2, Apakah Ada Razia Kendaraan Bermotor?
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.
"Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," lanjutnya.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Langkah tersebut dipilih setelah mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya pada 12 hari sebelumnya atas kasus aktif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.