Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Diperpanjang Lagi, Ingat Regulasi Berkendara Saat Pandemi

Kompas.com - 25/09/2020, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di wilayah Ibu Kota selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, keputusan ini diambil karena belum ada penurunan signifikan atas kasus positif Covid-19 dan masih tingginya potensi penyebaran pandemi jika PSBB dilonggarkan.

Adapun keputusan perpanjangan masa PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Jadi, semua warga Jakarta diimbau kembali untuk tetap berada di rumah dan menerapkan work from home (WFH) hingga keputusan lebih lanjut dari Pemprov DKI.

Lebih lanjut, kebijakan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Salah satu poin penting dalam aturan ini ialah mengenai pergerakan orang dengan kendaraan bermotor. Secara spesifik, disebutkan pula beragam kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.

Baca juga: PSBB Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Siaga Bertambah

Anggota Satpol PP mencatat identitas warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam razia masker, Senin (24/08/2020)KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG Anggota Satpol PP mencatat identitas warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam razia masker, Senin (24/08/2020)

Bagi kendaraan pribadi berpenumpang, diwajibkan untuk mengikuti aturan, yakni:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit;

e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Sementara bagi pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker; dan

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca juga: Selama Jakarta Terapkan PSBB Tahap 2, Apakah Ada Razia Kendaraan Bermotor?

Kendaraan roda empat menggunakan jalur contraflow menuju arah Sukabumi di pintu keluar Tol Jagorawi KM 44, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Tingginya volume kendaraan menuju Puncak Bogor menyebabkan jalur menuju arah Sukabumi tersendat sehingga Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem lawan arus (contraflow) untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.Yulius Satria Wijaya Kendaraan roda empat menggunakan jalur contraflow menuju arah Sukabumi di pintu keluar Tol Jagorawi KM 44, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Tingginya volume kendaraan menuju Puncak Bogor menyebabkan jalur menuju arah Sukabumi tersendat sehingga Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem lawan arus (contraflow) untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.

"Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," lanjutnya.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Langkah tersebut dipilih setelah mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya pada 12 hari sebelumnya atas kasus aktif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau