Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Jakarta Terapkan PSBB Tahap 2, Apakah Ada Razia Kendaraan Bermotor?

Kompas.com - 21/09/2020, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama PSBB tahap kedua yang berlangsung dari 14 sampai 27 September 2020, kepolisian memastikan untuk tetap menilang para pelanggar lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengimbau para pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar dengan bahaya di jalan.

Menurutnya, kepolisian akan melakukan tilang manual dan tilang elektronik untuk menindak para pelanggar di jalan.

Baca juga: Saat Mobil Berhenti di Lampu Merah, Sebaiknya Aktifkan Handbrake atau Rem Kaki?

Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB DepokTribunnews.com Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok

Meski begitu selama PSBB tahap dua kepolisian akan berusaha mengurangi kontak langsung dengan pengguna jalan dengan meniadakan razia lalu lintas.

“Razia stasioner sementara ditiadakan,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

“Tapi kami tetap melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi laka lantas dengan cara hunting system,” katanya.

Baca juga: Hasil MotoGP Emilia Romagna 2020, Drama Kemenangan Vinales

Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama kepolisian menggelar razia masker bagi pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol. Hasilnya, sebanyak 23 orang terjaring dan disanksi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.istimewa Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama kepolisian menggelar razia masker bagi pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol. Hasilnya, sebanyak 23 orang terjaring dan disanksi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.
Meskipun razia lalu lintas tidak ada, para pengguna mobil atau motor harus mewaspadai razia PSBB yang mengincar pengendara tanpa masker.

Sebab mereka yang tidak menggunakan akan ditindak dengan sanksi sosial hingga denda ratusan ribu rupiah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, penindakan para pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

“Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250.000,” kata Sambodo, belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com