JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas dengan harga murah salah satunya bisa dengan mengikuti lelang di sejumlah balai lelang yang ada.
Jika beruntung, pemenang bisa mendapatkan mobil dengan kualitas bagus dan harga di bawah pasaran.
Akhir pekan ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan lelang sejumlah mobil hasil sitaan.
Baca juga: Ditjen Pajak Lelang Mobil Sitaan, Toyota Innova Hanya Rp 80 Jutaan
Bagi yang berminat, ada beberapa mobil yang akan dilelang melalui situs resmi www.lelang.go.id, diantaranya adalah jenis Toyota Avanza dari berbagai tahun.
Baca juga: Saat Jakarta PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Online?
Untuk harga kendaraan roda empat yang dilelang mulai dari Rp 63 juta hingga Rp 78 Juta. Dari informasi yang dijelaskan di laman tersebut, lelang akan dilakukan pada Kamis (24/9/2020).
Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPKNL) Jakarta II.
Bagi yang berminat untuk mengikuti proses lelang, kesempatan masih terbuka dan informasi lebih jelas bisa dilihat di laman tersebut.
Dari informasi yang didapat, uang jaminan bagi peserta lelang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta tergantung dengan tipe mobilnya.
Baca juga: Daftar Skutik Bekas di Balai Lelang, Yamaha Aerox Cuma Rp 9,5 Juta
Uang jaminan ini akan dikembalikan bila peserta lelang tidak memenangkan lelang mobil tersebut.
Harga jual lelang ini memang jauh lebih murah dibandingkan dengan pasaran harga mobil bekas pada umumnya.
Namun, untuk calon peserta lelang diimbau juga untuk tidak terlalu berpatokan dengan harga murah.
Tetap disarankan untuk melihat dan menilai langsung kondisi kendaraan, agar mendapat kendaraan yang masih layak.
Baca juga: Pajak Kendaraan Habis Saat PSBB Ketat, Begini Cara Bayarnya
Berikut empat unit mobil Toyota Avanza yang akan dilelang
1. Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2010
Limit lelang Rp 63 juta
Uang jaminan Rp 15 juta