Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Beroperasi, Dishub DKI Imbau Ojol Jangan Berkerumun

Kompas.com - 14/09/2020, 13:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.

Hal ini seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang tak kunjung mereda sejak 12 hari belakangan. Diharapkan, melalui PSBB Jakarta bisa cepat terbebas dari pandemi.

Walau demikian, pelaksanaan pembatasan ativitas warga tersebut rupanya sedikit berbeda dengan yang berlaku pada awal pandemi di April 2020 lalu. Satu diantaranya mengenai angkutan barang dan penumpang berbasis aplikasi alias ojek online (ojol).

Baca juga: PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Naik Ojol Seharusnya Bawa Helm Sendiri

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 yang merupakan turunan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, ojol dan ojek pangkalan boleh mengangkut penumpang.

Akan tetapi, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti menjaga jarak atau physical distancing dan mengenakan masker.

Adapun turunan dari aturan menjaga jarak ini, ojol dan ojek pangkalan tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang. Sepeda motor yang diparkirkan ketika menunggu penumpang juga diminta berjarak minimal dua meter.

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," tulis SK yang telah diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tersebut, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI melalui SK Nomor 156 Tahun 2020 itu juga meminta operator aplikasi menerapkan teknologi geofencing. Tujuannya, apabila ditemukan pengemudi ojol yang berkerumun lebih dari 5 orang, mereka tidak akan bisa menerima pesanan perjalanan.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan perjalanan," ujarnya.

Berikut isi lengkap aturan untuk ojol dan opang di masa PSBB ketat dalam putusan kelima juknis PSBB ketat pada bidang transportasi ;

1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpangDOKUMEN PRIBADI Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpang

3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

4.Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 2 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

5. Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutana penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau