Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2020, 15:49 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai sistem pengaturan lalu lintas yang masih diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai pada Senin (14/9/2020).

Termasuk didalamnya mengenai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pasalnya, pada PSBB awal sistem tersebut tidak diberlakukan seiring dengan pembebasan aturan ganjil genap.

"Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Untuk diketahui, sistem ETLE bisa menindak berbagai pelanggaran lalu lintas sekaligus di wilayah Ibu Kota, seperti pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, hingga penggunaan telepon genggam ketika mengemudi.

"Kalau ganjil genap memang tidak diberlakukan, tidak masalah (penindakan ETLE tetap jalan). Nanti tinggal dikecualikan saja, namun lebih jauh kita masih menunggu keputusan," terang Sambodo.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada 16 April 2020 lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona. Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB Transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem ganjil genap pada 24 Agustus 2020.

Walau nantinya pengemudi tidak dipantau terus menerus lewat sistem tilang elektronik, polisi meminta masyarakat ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar akan bahayanya.

Tak terkecuali turut serta aktif dalam menegakkan protokol kesehatan ketika berkegiatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com