JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan protokol kesehatan dalam bidang transportasi umum merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar. Transportasi umum dapat menjadi cluster-cluster baru penyebaran Covid-19.
Untuk itu pemerintah harus terjun langsung dalam mengawasi praktik di lapangan. Pasalnya pelaksanaan protokol kesehatan di transportasi umum sepenuhnya diserahkan kepada operator.
Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan, pemerintah harus lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang naik transportasi umum.
Baca juga: Mati Suri 20 Tahun, Toyota Starlet Hidup Lagi
Apalagi jika diperhatikan angka penularan Covid-19 masih terbilang tinggi. Sementara di tengah adaptasi kebiasaan baru, aktivitas masyarakat menuntut mobilitas yang cepat dan praktis.
Djoko mengatakan, pengawasan harus banyak dilakukan di simpul-simpul tranportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Sebagai contoh, menurutnya aktivitas naik turun penumpang bus antarkota masih sangat leluasa.
“Pengawasan yang dilakukan pemerintah juga terbilang minim sehingga masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan operator untuk melanggar protokol kesehatan,” ucap Djoko, dalam diskusi virtual (3/9/2020).
Baca juga: Berapa Harga Pasaran Starlet Kotak dan Kapsul?
“Terutama untuk angkutan darat yang agak sulit pengawasannya seperti bus umum dan angkot,” katanya.
Ia juga menambahkan, pandemi sebetulnya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menambah armada angkutan umum, sekaligus momentum meningkatkan pelayanan.
Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan penumpang, terutama saat jam padat. Salah satu caranya dengan menggandeng para pengusaha dan pemilik angkot yang saat ini minim penumpang.
“Ini kesempatan buat pemerintah untuk punya angkutan umum baru supaya lebih mudah diatur dan diawasi karena regulasinya jelas, dan di saat pandemi seperti ini bisa menerapkan protokol kesehatan yang lebih baik,” ujar Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.