5. Lampu Hazard
Lampu Hazard memang memiliki fungsi utama sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan;
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Namun sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang salah kaprah menggunakan lampu ini saat hujan besar atau saat berada di persimpangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.