JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu bentuk modifikasi pada mobil yang simpel tapi cukup signifikan adalah mengganti pelek. Banyak pelek aftermarket dengan ukuran, warna, dan desain yang beragam.
Sayangnya, tak banyak pemilik mobil yang paham bahwa mengganti pelek orisinal dengan pelek aftermarket bisa saja menggugurkan garansi.
Baca juga: Cara Mudah Bersihkan dan Merawat Pelek Mobil
Imam Suyudi, Section Head Technical Quality 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, asalkan, kualitas pelek aftermarket tidak di bawah pabrikan mutunya maka masih aman.
"Masalahnya, ini termasuk modifikasi. Sesuai aturan APM, jika terjadi masalah akan dapat menggugurkan claim, karena tidak menggunakan standar pabrik," ujar Imam, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Didi Ahadi, Technical Support Division PT Toyota Astra Motor (TAM), secara aturan warranty, segala sesuatu yang dapat menggugurkan garansi sudah ditulis di buku pedoman pemilik kendaraan.
Baca juga: Jangan Sembarangan Ubah Ukuran Pelek Mobil, Ada Aturannya
"Pelek aftermarket banyak bahan dan proses pembuatannya, masing-masing punya kelebihan dan kelemahan. Kalau dibilang aman, bisa saja, jika digunakan sewajarnya," kata Didi.
Tapi, saat terjadi kerusakan pada komponen lain di mobil atau terjadi kecelakaan, yang diakibatkan dari pelek tersebut, pihak APM berhak menolak klaim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.