Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Video Viral Perempuan Naik Motor Bertiga Masuk Tol dan Kecelakaan | Biaya Resmi Penerbitan SIM

Kompas.com - 01/09/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Mobil ini menawarkan desain yang gagah dan modern, sekaligus memiliki harga yang cukup bersahabat.

Kendati begitu, masih ada saja konsumen yang kurang puas dengan tampilan standar Rocky ataupun Raize.

Baca juga: Daihatsu Rocky dan Toyota Raize Tampil Sporty ala Lamborghini Urus

4. Catat, Ini Hukuman buat Pengendara Motor yang Nekat Masuk Tol

Kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi, bahkan berujung terjadinya kecelakaan.

Melalui video yang tersebar di media sosial, tampak jelas pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm, berjalan di jalur cepat tol.

Hingga kemudian pengendara motor tersebut terjatuh karena menyenggol sebuah SUV ketika hendak berganti jalur ke kiri jalan.

Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15

Baca juga: Catat, Ini Hukuman buat Pengendara Motor yang Nekat Masuk Tol

5. Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Hari ini merupaman waktu terakhir bagi pemilik Surat Izin Mengemudi ( SIM) di wilayah DKI Jakarta, untuk memanfaatkan dispensasi perpanjangan.

Dispensasi ini berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, yakni yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Juni sampai 29 Mei 2020.

Setelah masa perpanjangan pembebasan sanksi ini berakhir, maka prosedur penerbitan SIM akan kembali seperti biasanya.

Apabila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, maka prosedurnya adalah dengan mengikuti proses pembuatan baru.

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau